10/06/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-juni-2024/
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak dan imbalan bunga untuk periode Juni 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/KM.10/2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi kutipan KMK yang diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip Pajak.com, Minggu (09/06).
Yang perlu diingat, pengenaan tarif bunga sanksi administratif pajak dan imbalan bunga yang ditetapkan pemerintah bersifat fluktuatif, bergantung kepada kondisi ekonomi terkini dan pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Untuk itu, diharapkan Wajib Pajak dapat memastikan referensi tarif bunga sanksi administratif pajak dan imbalan yang akan digunakan telah berdasarkan periode yang sesuai.
Daftar tarif bunga sanksi administratif pajak
Pemerintah telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak yang berbeda untuk setiap pasal. Berikut adalah penjelasan masing-masing pasal:
- Pasal 19 Ayat (1): Jika terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah, maka jumlah pajak yang kurang dibayarkan akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Pasal 19 Ayat (2): Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Pasal 19 Ayat (3) Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan penghitungan sementara pajak terutang. Wajib Pajak akan terkena bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Pasal 8 Ayat (2): Jika Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 8 Ayat (2A): Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 Ayat (2A): Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak akan terkena sanksi administratif bunga.
- Pasal 9 Ayat (2B): Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administratif bunga.
- Pasal 14 Ayat (3): Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.
- Pasal 8 Ayat (5): Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan disampaikan beserta sanksi administratifnya.
- Pasal 13 Ayat (2): Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
- Pasal 13 Ayat (2A): Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 Ayat (3B): Tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Berikut tarifnya:
Daftar tarif imbalan bunga
Pemerintah juga telah menetapkan tarif imbalan bunga yang berbeda untuk setiap pasal. Berikut penjelasannya:
- Pasal 11 Ayat (3): Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan kepada Wajib Pajak, akan diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Jika pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak dilanjutkan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Imbalan bunga yang dimaksud ayat 1 dan 3 adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan, serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.