03/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-juli-2024/
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan telah mengumumkan keputusan terbaru tentang penentuan tarif bunga sanksi administratif pajak periode Juli 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat lima tingkatan tarif bunga yang diberlakukan per bulan untuk sanksi administratif, dimulai dari 0,58 persen hingga 2,25 persen.
Perhitungan ini didasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate), ditambah dengan faktor uplift dari masing-masing pasal, dan kemudian dibagi 12. Selain itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga juga ditetapkan sebesar 0,58 persen, lebih rendah daripada tarif pada periode sebelumnya.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024,” bunyi kutipan KMK yang diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip Pajak.com, Selasa (02/07).
Daftar Tarif bunga sanksi administratif pajak periode Juli 2024
Pemerintah telah menetapkan tingkat bunga sanksi administratif pajak yang berbeda untuk setiap ketentuan. Rincian tarif sanksi administrasi pajak periode Juli 2024 adalah sebagai berikut:
- Untuk ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3), tarif bunga ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan.
- Untuk Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3), tarifnya adalah 1,00 persen per bulan.
- Untuk Pasal 8 ayat (5) memiliki tarif bunga 1,42 persen per bulan.
- Untuk Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) ditetapkan sebesar 1,83 persen per bulan.
- Untuk Pasal 13 ayat (3b), tarif bunga yang berlaku adalah 2,25 persen per bulan.
Daftar tarif imbalan bunga periode Juli 2024
Selain tarif sanksi administratif periode Juli 2024, pemerintah juga telah menetapkan tarif imbalan bunga untuk periode yang sama. Untuk Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4), tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan.
Berikut penjelasannya:
- Pasal 11 Ayat (3): Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan kepada Wajib Pajak, akan diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Jika pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak dilanjutkan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Imbalan bunga yang dimaksud ayat 1 dan 3 adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan, serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.