05/02/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-februari-2025/
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Februari 2025. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2025 yang berlaku mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Tarif bunga ini digunakan sebagai dasar penghitungan untuk berbagai pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Di sisi lain, penetapan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada serta memastikan ketertiban administrasi perpajakan.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025,” bunyi keputusan dalam KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (04/02).
Keputusan ini mengacu pada kewenangan yang diamanatkan dalam KMK Nomor 488/KMK.010/2021, yang menyebutkan bahwa penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dilimpahkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
“Berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal,” demikian isi keputusan tersebut.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Februari 2025
Adapun tarif bunga untuk sanksi administratif pada berbagai ketentuan dalam UU KUP beragam, tergantung pada pasal yang dikenakan. Jika dibandingkan dengan tarif bunga yang berlaku pada bulan Januari 2025, tarif baru untuk Februari 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen di setiap pasalnya. Kecuali untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang mengalami kenaikan 0,02 persen.
Pada bulan Januari, tarif bunga sanksi administratif adalah 0,58 persen; 1 persen; 1,41 persen; 1,83 persen; dan 2,25 persen, masing-masing untuk pasal-pasal terkait. Kenaikan ini terbilang kecil, tetapi tetap menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini.
Berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk periode Februari 2025:
- Pasal 19 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding, dikenakan tarif bunga sebesar 0,59 persen per bulan.
- Pasal 19 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,59 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,59 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (2) UU KUP Tarif bunga 1,01 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
- Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,01 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 1,01 persen per bulan.
- Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 1,01 persen per bulan.
- Pasal 14 ayat (3) UU KUP Penerbitan STP oleh DJP disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,01 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,43 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,84 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2a) UU KUP SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,84 persen per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 ayat (3B) UU KUP Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB atas beberapa hal. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Kedua, terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen. Ketiga, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Tarif bunga 2,26 persen per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Tarif Imbalan Bunga Februari 2025
Selain itu, tarif bunga juga berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP, dengan tarif imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan. Tarif ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang diatur dalam UU tersebut.
Sebagai catatan, tarif imbalan bunga pajak pada bulan Februari 2025 ditetapkan sebesar 0,59 persen, mengalami kenaikan dari 0,58 persen pada bulan Januari 2025. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Januari 2025:
- Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,59 persen per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,59 persen per bulan.