02/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/tarif-bunga-sanksi-administratif-pajak-periode-agustus-2024/
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Tarif bunga sanksi administratif yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024 ini berlaku untuk berbagai ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024,” bunyi KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (01/08).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/2024, tarif bunga untuk periode ini tetap sama dengan tarif yang berlaku pada bulan Juli 2024. Hal ini menunjukkan stabilitas dalam kebijakan tarif bunga, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Agustus 2024
Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak periode Agustus 2024 yang termaktub dalam KMK 12/2024 ini ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan. Dalam keputusan tersebut, terdapat lima tingkatan tarif bunga yang diberlakukan per bulan untuk sanksi administratif, dimulai dari 0,58 persen hingga 2,25 persen. Perlu diingat bahwa besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bersifat fluktuatif, karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan.
Berikut adalah rincian tarif bunga per bulan yang berlaku:
- Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3): 0,58 persen
- Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3): 1,00 persen
- Pasal 8 ayat (5): 1,42 persen
- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a): 1,83 persen
- Pasal 13 ayat (3b): 2,25 persen
Daftar Tarif Imbalan Bunga Bulan Agustus 2024
Selain tarif sanksi administratif periode Agustus 2024, tarif bunga untuk pemberian imbalan bunga juga telah ditetapkan sebagai berikut:
- Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4): 0,58 persen.
Berikut penjelasannya:
- Pasal 11 Ayat (3): Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan kepada Wajib Pajak, akan diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Jika pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak dilanjutkan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Imbalan bunga yang dimaksud ayat 1 dan 3 adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan, serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Latar Belakang Penetapan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak
Tarif bunga sanksi administratif pajak diumumkan setiap bulan dan bersifat fluktuatif karena beberapa alasan. Alasan utamanya yakni tarif bunga ini mengikuti pergerakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate). Suku bunga acuan ini dapat berubah setiap bulan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Selain itu, fluktuasi tarif bunga juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional dan global. Pemerintah menyesuaikan tarif bunga untuk mencerminkan situasi ekonomi yang dinamis dan memastikan kebijakan fiskal tetap relevan.
Dengan mengumumkannya setiap bulan, pemerintah berharap ketetapan daftar tarif sanksi administratif pajak serta imbalan bunga ini dapat memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak mengenai besaran sanksi yang akan dikenakan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.