22/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/tak-bayar-pajak-dan-salah-isi-spt-wajib-pajak-terancam-dipenjara/

Pajak.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan Wajib Pajak berstatus tersangka berinisial SBR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Modus yang dilakukan adalah tak bayar pajak yang telah dipungut, kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang isinya salah atau tidak lengkap. Atas perbuatannya, Wajib Pajak terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan maksimal enam tahun.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejati Jabar. Pasalnya sebelum diserahkan ke Kejati Jabar, Kanwil DJP Jabar III bersinergi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) untuk membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa (Jakarta Timur).

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Romadhaniah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(21/5).

Ia mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dipenjara, SBR terancam terkena denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi tersebut karena perbuatan tersangka tidak menyetor pajak serta melaporkan SPT tahunan tidak benar dan lengkap selama Januari hingga Desember 2016—yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.063.041.261.

Romadhaniah memastikan bahwa dalam proses penegakan hukum ini SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.

“Penghentian penyidikan akan dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif, yaitu berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah total sebesar Rp 4.252.165.044. Namun, sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya,” pungkasnya.