Minggu, 31 Oktober 2021 / 17:47 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211028143252-537-713634/tahapan-dan-cara-mengurus-sertifikat-tanah-warisan

Jakarta, CNN Indonesia — Tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya. Terlebih, jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

Agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut, ketahui syarat dan cara mengurus sertifikat tanah warisan.

Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.

Berikut tahapan dan cara mengurus sertifikat tanah warisan.

  1. Buat Surat Keterangan Waris (SKW)

Hal pertama yang harus ditangani berkaitan dengan aset warisan adalah mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu.

Para ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan.

Mengutip situs HukumOnline, untuk mendapatkan surat keterangan waris, para ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan dan menyerahkan 4 berkas sebagai berikut:

  • Surat kematian orang tua
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  • Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan.

Sementara, untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dapat dikuatkan Kepala Desa/Kelurahan.

Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum.

  1. Mengurus Fatwa Waris di Pemkot

Setelah mendapat surat keterangan waris, selanjutnya bawa SKW tersebut ke kantor pemerintah kota guna mendapatkan fatwa waris.

  1. Datangi Kantor BPN

Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah pergi ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen di kelurahan dan mendapatkan fatwa waris. Berikut tahapannya, merujuk Indonesia.go.id.

  • Pengajuan Permohonan Sertifikat

Pastikan semua dokumen yang Anda urus di Kelurahan telah lengkap. Gabungkan dokumen tersebut dengan syarat dokumen tanah girik.

Antara lain akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat girik, dan dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan secara Sporadik.

  • Pengukuran Lokasi dan Surat Ukur Tanah

Tahap ini sama seperti mengurus tanah nonwaris.

  • Penelitian oleh Petugas Panitia A

Surat Ukur Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.

  • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Hasil dari penelitian petugas A, akan disampaikan dalam bentuk data Yuridis. Informasi data Yuridis akan diumumkan dan dipajang di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.

Tujuannya untuk menjamin pemohon sertifikasi, bahwa tidak ada pihak yang berkeberatan atas hak tanah tersebut.

  • Penerbitan SK Hak atas Tanah

Surat Keputusan hak atas tanah dengan dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Tahap proses pembayaran BPHTB sama dengan tanah nongirik, yaitu dibayarkan sesuai dengan luas tanah dalam surat ukur dan sesuai dengan NJOP.

  • Pengambilan Sertifikat Tanah

Proses pada tahap ini juga serupa dengan tanah nongirik, SK hak atas tanah akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Demikian cara mengurus sertifikat tanah warisan, semoga bermanfaat.