10 Juli 2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230707180255-4-452371/tahan-rafael-andhi-kpk-pajak-bea-cukai-rawan/
Jakarta, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Andhi Pramono atau AP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, menjadi tersangka kedua yang ditangkap setelah kedapatan publik kerap pamer kekayaan di media sosial atau flexing.
Sebelum AP adalah Rafael Alun Trisambodo atau RAT, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Keduanya kata Alexander sama-sama terbukti terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah viral di media sosial.
“AP ini tersangka kedua menyangkut satu sisi terkait dengan pemberitaan yang sempat viral, pertama saudara RAT sekarang AP, kami sangat menghargai informasi dari masyarakat baik yang disampaikan secara elektronik maupun medsos,” kata Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Akibat perbuatan kedua orang itu, Alexander mengaku juga sering mendapat banyak pertanyaan dari berbagai macam pihak seperti apakah KPK hanya memproses laporan terhadap pejabat-pejabat yang viral saja hingga sebatas pejabat eselon 3 saja, seperti RAT dan AP.
Padahal pejabat eselon III seperti RAT dan AP saja bisa menghimpun dana dari tindak pidananya tersebut dengan masing-masing senilai US$ 90.000 dan Rp 32,2 miliar serta Rp 28 miliar, lantas muncul pertanyaan juga bagaimana dengan pejabat yang lain dengan level jabatan di atas keduanya.
“Jadi seolah-olah kedua tersangka ini, RAT dan AP, ini diproses KPK karena adanya flexing yang dilakukan keluarga, kemudian kita lihat dari life style dan gaya hidup sebagainya,” ujar Alexander.
Dari sejumlah pertanyaan itu, Alexander mengungkapkan, sebetulnya kasus kedua orang itu menjadi bukti bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tempat mereka bekerja, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Dan ini kita ikuti dari 2012 sampai 2022 cukup lama juga artinya sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” tutur Alexander.
“Jadi seorang pegawai yang secara normatif tidak mungkin bisa himpun kekayaan sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atasan atau pimpinannya tidak tahu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, kasus kedua orang ini sebetulnya juga bisa menjadi tonggak penanda dalam upaya penindakan kasus korupsi bahwa suatu kecurangan atau dalam hal ini korupsi bisa dilihat dari gaya hidup dan pola konsumsinya seorang PNS atau penyelenggara negara.
“Dan kami meyakini masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat penyelenggara negara yang laporan LHKPN nya tidak mencerminkan yang bersangkutan sebagai ASN atau penyelenggara negara,” ungkap Alexander.
Atas dasar kejadian ini, pimpinan KPK kata dia juga sudah meminta supaya pemetaan dilakukan terhadap LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis dan sangat rawan, antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim.
“Itu instansi-instansi strategis yang sangat rawan dalam penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Masyarakat sebetulnya bisa memotret, melihat, entah itu tetangganya,” ucap Alexander.
KPK menurutnya juga menyoroti ketidakpatuhan penyelenggaraan negara dalam melaporkan LHKPN. Terutama penyelenggaraan negara yang menduduki kursi pimpinan lembaga negara, karena tidak adanya pengawasan yang kuat untuk melaporkan LHKPN secara benar.
Ia menyarankan, seharusnya atasan di kementerian atau lembaga bisa memberikan teguran hingga pencopotan dari jabatan orang-orang yang menjadi bawahannya sebagai bentuk sanksi bila tidak patuh dalam penyampaian LHKPN.
“Agar LHKPN ini tidak dilihat sebagai sekedar laporan tapi sebagai kewajiban dan bentuk transparansi pejabat publik terhadap kekayaannya,” ungkapnya.