Selasa, 10 Agustus 2021 / 08:18 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210810081150-92-678530/syarat-masuk-mal-di-tengah-ppkm-level-4

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mengizinkan mal atawa pusat perbelanjaan buka secara bertahap di tengah PPKM Level 4. Pembukaan mal ini hanya berlaku di empat kota, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyebutkan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atawa mal diizinkan beroperasi 25 persen.

“Pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” tulis instruksi tersebut dikutip Selasa (10/8).

Syarat lainnya, seperti tertuang dalam instruksi tersebut, hanya pengunjung dewasa yang boleh memasuki mal. Artinya, pengelola mal akan membatasi usia pengunjung mal.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan,” terang instruksi itu.

Harap maklum, meskipun mal dibuka, pemerintah masih menutup bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan.

Namun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan izin pembukaan mal diberikan selama seminggu ke depan.

Selain itu, agar kegiatan mal tidak memicu penyebaran covid-19, pengunjung akan diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksin.

Ia juga menekankan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh pengelola maupun pengunjung. “Hanya mereka yang sudah divaksin dapat masuk ke mal dan harus gunakan aplikasi Pedulilindungi. Di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal sementara ini,” imbuh dia.