21/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/syarat-dan-cara-daftar-npwp-on-line-lewat-e-reg-pajak/

Pajak.com, Jakarta – Sejak beberapa tahun yang lalu, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara on-line melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ (e-Reg Pajak). Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar NPWP on-line melalui aplikasi e-Reg Pajak? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Syarat daftar NPWP bagi orang pribadi:

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), siapkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  • Bagi warga negara asing (WNA), siapkan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.

Syarat daftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha: 

  • Bagi WNI, siapkan scan KTP;
  • Bagi WNA, perlu menyediakan scan KITAS, atau KITAP, dan paspor; dan
  • Scan surat bermeterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Cara daftar NPWP lewat e-Reg Pajak:

  1. Kunjungi laman resmi DJP

    Kunjungi laman resmi DJP, yakni https://ereg.pajak.go.id/;

  2. Masukkan alamat e-mail

    Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password;

  3. Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail oleh DJP

    Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail oleh DJP untuk melakukan aktivasi akun;

  4. Setelah proses aktivasi selesai, login kembali

    Setelah proses aktivasi selesai, login kembali ke laman https://ereg.pajak.go.id/ dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah dibuat sebelumnya;

  5. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman ‘Registrasi’

    Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman ‘Registrasi’

  6. Silakan lengkapi data diri

    Silakan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia;

  7. Setelah pengisian data diri selesai

    Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan saksama;

  8. Apabila semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombil daftar

    Apabila semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;

  9. Setelah selesai, DJP akan memproses pengajuan NPWP

    Setelah selesai, DJP akan memproses pengajuan NPWP;

  10. Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard

    Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard dalam laman https://ereg.pajak.go.id/;

  11. Klik tombol ‘Kirim Token’, isi captcha

    Klik tombol ‘Kirim Token’, isi captcha, lalu klik ‘Submit’;

  12. Konfirmasi pendaftaran NPWP akan dikirim melalui e-mail

    Konfirmasi pendaftaran NPWP akan dikirim melalui e-mail;

  13. Salin token yang sudah didapatkan

    Salin token yang sudah didapatkan;

  14. Apabila permohonan pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak

    Apabila permohonan pendaftaran disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui pos; dan

  15. Bila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, silakan hubungi call center resmi

    Bila Anda menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, silakan hubungi call center resmi DJP (Kring Pajak) dengan nomor 1500200.