Rabu, 03 November 2021 / 19:58 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211103181143-532-716252/staf-sri-mulyani-soal-nik-jadi-npwp-kita-tertinggal

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan sudah tertinggal dari negara-negara maju lainnya.

Menurut Yon, praktik pemanfaatan satu identitas multi fungsi sudah menjadi hal lumrah di negara dengan sistem integrasi kependudukan yang baik.

“Dalam hal integrasi NIK dan NPWP ini kita cukup tertinggal, kalau di negara lain, di negara maju NIK dan NPWP itu sudah jadi satu paket,” jelasnya pada Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Rabu (3/11).

Ia memberi contoh, pada 2008 lalu, staf perpajakan Swedia menyatakan integrasi di negaranya sudah diterapkan. Di sana, kata dia, registrasi data kependudukan warga negara yang baru lahir diurus di kantor perpajakan, bukan kantor catatan sipil.

Yon mengatakan praktik tersebut menunjukkan terjadi reformasi sistem perpajakan sekaligus kependudukan di Indonesia.

Contoh negara lain yang sudah menggunakan sistem serupa, sambung Yon, adalah AS lewat Social Security Number (SSN) yang mencatat riwayat transaksi warga negaranya mulai dari pendapatan, riwayat kerja, kewajiban pajak, hingga riwayat kesehatan.

“Saya 2008 pernah ketemu dengan orang dari Kantor Pajak Swedia, pada saat itu dia bilang kalau ada warga Swedia yang lahir registrasinya di kantor pajak, bukan kantor catatan sipil. Nah, ini menunjukkan sudah sangat terintegrasi,” jelas dia.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa praktik implementasi tersebut tak berarti seluruh warga negara wajib membayarkan pajak. Ia memastikan bila seseorang tak memiliki penghasilan atau pendapatan/penghasilan yang dimiliki di bawah bracket terendah, maka yang bersangkutan tak perlu takut bayar pajak.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan NIK bakal berfungsi secara administratif sebagai NPWP bila sudah diaktifkan dari sisi pajaknya.

Ia mencontohkan seorang mahasiswa yang NIK-nya tidak aktif sebagai NPWP bisa melapor kepada DJP saat ia memiliki penghasilan. Dari sana, DJP baru akan melakukan pengaktifan NIK sebagai NPWP.

“Dari sisi DJP pun bisa melakukan itu, dari data, misal, loh kok NPWP enggak aktif umurnya 30 tahun dapat penghasilan sebulan Rp100 juta. Nah, kami aktifkan dan imbau untuk diaktifkan,” jelasnya.