04/09/2024
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230901151508-532-993549/sri-mulyani-tetapkan-tarif-baru-buat-golden-visa-tertinggi-rp15-juta/
Jakarta, Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis tarif terbaru pembuatan golden visa untuk warga negara Indonesia yang ingin berwisata ke luar negeri maupun warga negara asing yang masuk ke dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan lampiran aturan ini yang dikutip pada Jumat (1/9), tarif visa yang ditetapkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp15 juta per permohonan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan tarif izin keimigrasian atau tinggal di wilayah Indonesia maupun keluar negeri mulai dari Rp100 ribu sampai Rp15 juta per permohonan.
Di mana, seluruh biaya yang dibayarkan oleh pemohon tersebut sebagai bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara,” tulis Pasal 4 PMK tersebut.
Dengan rilisnya aturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut tarif terbaru pembuatan golden visa:
A. Visa
– Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun Rp10 juta per permohonan
– Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun Rp15 juta per permohonan
– Visa tinggal terbatas Rp500 ribu per permohonan
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu:
– Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I Rp1 juta per permohonan
– Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II Rp2 juta per permohonan
– Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III Rp8 juta per permohonan
B. Izin Keimigrasian
Izin tinggal terbatas:
– Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun Rp7 juta per permohonan
– Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun Rp12 juta per permohonan
Izin tinggal tetap:
– Izin tinggal tetap berlaku paling lama 5 tahun Rp7 juta per permohonan
– Izin tinggal tetap berlaku paling lama 10 tahun Rp12 juta per permohonan
– Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas Rp15 juta per permohonan
Izin masuk kembali (Re-Entry Permit):
– Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun Rp3,5 juta per permohonan
– Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun Rp5 juta per permohonan
– Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas Rp8 juta per permohonan
Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (Exit Permit Only) Rp100 ribu per permohonan.