Jumat, 16 Juli 2021 / 06:35 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210715185347-532-668362/sri-mulyani-sebut-ri-58-tahun-pakai-uu-keuangan-belanda

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Sri Mulyani menceritakan sejarah Indonesia yang sempat menggunakan Undang-undang Keuangan Negara Belanda pada awal kemerdekaan 1945 silam. Bahkan uu itu sempat digunakan sampai 2003.

Selama 58 tahun itu, pemerintah menjalankan aturan keuangan negara dari Belanda Indische Comptabiliteitswet (ICW).

“Semenjak Indonesia merdeka sampai 2003 kita menjalankan Undang-Undang (UU) ICW dari kolonial Belanda,” ungkap Sri Mulyani dalam Dies Natalis 6 PKN STAN, Kamis (15/7).

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia baru membuat aturan soal keuangan negara pada 2003. Aturan berbentuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Baru 2003 kami mengeluarkan UU Keuangan Negara dan 2004 UU Perbendaharaan Negara,” ucap Sri Mulyani.

Ia juga bercerita Indonesia juga sempat tak memiliki sekolah khusus akuntan selama tujuh tahun sejak merdeka. Indonesia baru memiliki sekolah khusus yang menawarkan jabatan ajun akuntan pada 1952 silam.

“Bayangkan Indonesia merdeka 1945. Tapi kursus mengenai akuntan baru ada 1952. Artinya tujuh tahun merdeka belum ada yang bisa mengurus ini atau bahkan mungkin belum ada akuntan,” terang Sri Mulyani.

Kemudian, akademik pajak dan kepabeanan baru ada pada 1957 silam. Artinya, akademik baru dibangun setelah 12 tahun Indonesia merdeka.

“Barangkali seperti fungsi penerimaan negara, pajak dan kepabeanan dilakukan seadanya. Kemampuan teknis sangat terbatas,” jelas Sri Mulyani.