Rabu, 17 November 2021 / 06:44 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211116163332-532-721962/sri-mulyani-perketat-impor-kertas-rokok-dan-ubin-keramik
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous serta produk ubin keramik.
Untuk impor produk kertas sigaret dan plug wrap non-porous, pengetatan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan pengamanan Terhadap Impor Produk Kkertas Sigaret dan kertas Plug Wrap on-Porous.
Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani pada 8 November lalu itu, pengetatan dilakukan dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan. Bea masuk dikenakan selama dua tahun dalam dua tahap.
Pertama, 1 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 157, dengan besaran bea masuk Rp4 juta per ton. Kedua, 1 tahun selanjutnya dengan besaran Rp3.961.950 per ton.
Sementara itu untuk ubin keramik, pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 156 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
Dalam beleid tersebut, bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama tiga tahun. Rinciannya, tahun pertama, bea masuk yang dikenakan sebesar 17 persen.
Itu terhitung sejak aturan itu berlaku. Pada tahun kedua, bea masuk yang dikenakan sebesar 15 persen. Sedangkan tahun ketiga, besaran bea masuk yang dikenakan sebesar 13 persen.
Dalam pertimbangan beleid itu, Sri Mulyani menyatakan pengetatan dilakukan karena hasil hasil penyelidikan Komite Pengaman Perdagangan Indonesia menemukan impor produk tersebut telah menimbulkan kerugian besar pada industri dalam negeri.