22 Maret 2022 / 12:45 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220322113237-532-774563/sri-mulyani-naikkan-tarif-pajak-penghasilan-ct-jadi-35-persen

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung dari 30 persen menjadi 35 persen. Hal ini lantaran penghasilan CT tembus lebih dari Rp5 miliar per tahun.

“PPh jelas yang tidak ada penghasilan ya tidak bayar pajak, kaya Pak CT yang kaya saya naikkan jadi 35 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3).

Kenaikan tarif PPh bagi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar berlaku mulai 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan terbaru, tarif PPh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari nol rupiah sampai Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen dan penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Selanjutnya, wajib pajak dengan penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Lalu, penghasilan sebesar Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Sebelumnya, Sri Mulyani berseloroh bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merupakan menteri paling tajir dengan jumlah PPh 35 persen.

“Tadinya (Pak Luhut) agak berhalangan. Saya bilang kalau menko paling tajir nggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik,” ucap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani juga bertekad untuk mengejar pajak dari kalangan orang super tajir atau disebut crazy rich. Ia akan mengejar mereka yang sering pamer harta di media sosial dengan menghadiahkan buah hati berupa barang mahal, seperti pesawat.

“Sekarang yang di medsos anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya,” pungkas Sri Mulyani.