Oleh:R & D Team; Diposkan pada 20 September 2017

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.05/2017 sebagai upaya menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dan untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan, serta proses bisnis sistem penerimaan negara secara elektronik. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 16 Agustus 2017.

Penerimaan Negara apakah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini?

Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Penerimaan Negara yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.

Apa yang dimaksud dengan Kode Billing?

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Bagaimana cara mendapatkan Kode Billing?

Kode Billing dapat diperoleh dengan cara:

  1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan perekaman data ke sistem Penerimaan Negara; atau
  2. diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, atau Direktorat Jenderal Anggaran.

Bagaimana jika terdapat kesalahan nilai nominal pada Kode Billing?

Dalam hal terdapat kesalahan nilai nominal pada Kode Billing yang dibuat oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dan terdapat kelalaian petugas Bank/Pos Persepsi dalam melakukan eksekusi Kode Billing, KPPN Khusus Penerimaan dapat melakukan pembatalan atas transaksi Penerimaan Negara. Pembatalan transaksi Penerimaan Negara tersebut dapat dilakukan dalam hal telah terdapat transaksi Penerimaan Negara pengganti. Transaksi Penerimaan Negara pengganti merupakan transaksi Penerimaan Negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menggunakan Kode Billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dibatalkan.

Bagaimana ketentuan pelaksanaan pembatalan transaksi Penerimaan Negara?

Pembatalan transaksi Penerimaan Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor mengajukan permohonan pembatalan transaksi Penerimaan Negara kepada Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos Persepsi dilampiri dengan: surat pernyataan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; dan fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti;
  2. berdasarkan permohonan pembatalan transaksi tersebut, Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos Persepsi menerbitkan Surat Pernyataan Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos Persepsi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
  3. Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos Persepsi menyampaikan permohonan pembatalan transaksi Penerimaan Negara kepada Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi dilampiri dengan:
    1. surat pernyataan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor;
    2. fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti;
    3. fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dibatalkan; dan
    4. Surat Pernyataan Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos Persepsi;
  4. berdasarkan permohonan pembatalan transaksi tersebut, Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi menerbitkan Surat Permohonan Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
  5. Kantor Pusat Bank/Pos Persepsi menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan dilampiri dengan:
    • surat pernyataan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor;
    • fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti;
    • fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dibatalkan; dan
    • surat pernyataan Kantor Cabang/Unit Layanan Bank/Pos