Senin, 30 Agustus 2021 / 10:25 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210830095706-4-272156/warga-ri-siap-siap-deretan-pajak-ini-bisa-berlaku-di-2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini tengah berupaya memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Ini tercermin dari revisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran Kementerian keuangan pun telah menyampaikan draf RUU KUP ini kepada DPR RI. Saat ini sudah dalam pembahasan dengan agenda mendengar pendapat ahli hingga pelaku usaha terkait revisi RUU KUP ini.

RUU KUP ini juga masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021, sehingga jika tidak ada aral melintang bisa diberlakukan di tahun depan. Semua tergantung dari kecepatan pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.

Sri Mulyani berkali-kali menyampaikan reformasi perpajakan melalui RUU KUP sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih diselimuti tekanan pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, diantaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global,” tulis Kemenkeu dalam buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2022 yang dikutip Senin (30/8/2021).

Dalam RUU KUP ini ada lima klaster yang akan dibahas yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, dan Pajak Karbon.

Untuk pajak penghasilan, pemerintah akan menurunkan PPh Badan yang tadinya 25% menjadi 22% di tahun ini. Kemudian di tahun depan akan turun menjadi 20%. Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan listing di bursa Efek Indonesia atau IPO akan dikurangi lagi pajaknya 3% menjadi 17% di tahun depan.

Selain itu, diubah juga tarif untuk PPh Orang Pribadi. Dimana saat ini PPh OP hanya dibagi dalam 4 bracket dan akan diubah menjadi 5 bracket. Tarif terbaru ditambah yakni 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahunnya.

Pemerintah juga mengatur kembali objek PPN dan fasilitas PPN dengan tujuan mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Dalam hal ini, barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang Tidak Kena Pajak (TKP) diubah menjadi kena pajak, diantaranya barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Untuk pengaturan ini, banyak protes yang dilayangkan ke Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karenanya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan untuk yang mampu saja, sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Pemerintah juga mengubah tarif PPN dalam RUU KUP ini. Saat ini tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10% dan akan naik menjadi 12%. Sedangkan tarif PPN lainnya dikenakan multi kisaran 5%-25%.

RUU KUP ini juga berisi mengenai penambahan objek cukai baru yakni produk plastik. Serta juga mengenakan pajak karbon dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung net zero emisi.

Dengan demikian, jika revisi RUU KUP ini selesai dibahas hingga akhir tahun ini, maka tidak menutup kemungkinan semua deretan pajak tersebut naik di tahun depan. Jadi mari kita tunggu hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI.