05/05/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/simak-detail-peraturan-insentif-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-p2-di-jakarta/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang diundangkan pada 8 April 2025.

Insentif ini bertujuan mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa mengorbankan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini juga dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara umum. Menariknya, pengurangan pokok PBB-P2 ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.

Terdapat dua bentuk pengurangan pokok PBB-P2 yang ditetapkan. Pertama, pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2024 tercatat memiliki SPPT senilai nol rupiah.

Misalnya, jika di 2024 Jaenab mendapatkan pembebasan penuh dan tidak membayar PBB-P2, namun pada 2025 dikenakan pajak sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000 berkat kebijakan ini.

Kedua, pengurangan diberikan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 tahun 2025 tidak melebihi 50 persen dari tahun 2024. Contohnya, jika Sabeni di tahun 2024 membayar PBB sebesar Rp1.000.000 dan pada 2025 dikenakan Rp1.800.000, maka dengan pengurangan sebesar Rp300.000, Sabeni hanya perlu membayar Rp1.500.000 karena batas kenaikan maksimalnya adalah 50 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, jika kenaikan pajak masih dalam batas 50 persen, seperti dari Rp2.000.000 ke Rp2.500.000, maka pengurangan tidak diberikan dan Wajib Pajak tetap membayar sesuai ketetapan.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi objek pajak yang tidak menerima pembebasan pokok, dan tidak diberikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2025. Artinya, hanya objek pajak yang telah terdaftar sebelumnya yang dapat memanfaatkan insentif ini.

Melalui insentif PBB-P2 ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah. Wajib Pajak diimbau untuk segera memeriksa ketetapan PBB-P2 dan memanfaatkan insentif yang berlaku agar tidak terlambat dalam pelaporan dan pembayaran.