Sumber : https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6465870/siap-siap-rekening-bank-diblokir-jika-nunggak-pajak/ 

Surabaya – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait kewenangan blokir rekening bank. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kewenangan itu masuk ke dalam upaya penagihan aktif bagi wajib pajak yang ‘ngeyel’ tidak membayar pajak.
Namun, pemblokiran tersebut dikenakan setelah melalui proses bertahap. Pertama, bila ada indikasi kurang bayar, Ditjen Pajak akan melakukan peringatan dini dan imbauan pembayaran kepada wajib pajak.

Kedua, Bila proses tersebut tak digubris wajib pajak, maka berlanjut ke penagihan.

“Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” ungkap Neilmaldrin dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (16/12/2022).

Ketiga, berlanjut ke proses penagihan. Proses ini diawali mediasi hingga opsi cicilan ke wajib pajak. Nah, bila proses ini tak berjalan dengan baik juga, DJP akan melakukan penagihan aktif.

“Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,” lanjut Neilmaldrin.

Keempat, proses penagihan aktif, dan pada tahap ini opsi pemblokiran rekening bisa dilakukan. DJP mempunyai juga punya beberapa opsi selain pemblokiran, seperti pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, penyanderaan.

“Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat,” jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan.

“Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar,” pungkas Neilmaldrin.