06 April 2022 14:35

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220406143027-37-329348/siap-siap-biaya-top-up-gopay-ovo-cs-kena-ppn-11

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech), yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

“Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen,” jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu (6/4/2022).

Nah, yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.

“Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11% maka PPN-nya kena Rp 650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa,” ujarnya lagi.

Dalam PMK 69 Tahun 2022, dijelaskan, adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN diantaranya penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Kemudian penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

Lebih lanjut, DJP menyebut dalam PMK, setidaknya ada 2 pokok pengaturan PMK tersebut.

Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan PPN.

Sedangkan jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.