28/07/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/shopee-atau-tiktok-shop-pungut-pajak-pedagang-ini-ketentuan-setor-dan-lapor-spt-masa-sesuai-pmk-37-2025/
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) mengatur ketentuan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant) oleh marketplace, seperti Shopee atau TikTok Shop. PMK juga mengatur ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Oleh karena itu, kali ini Pajak.com akan mengulas mekanisme kewajiban administrasi perpajakan tersebut.
“Pihak lain [marketplace] wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap masa pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK 37/2025, dikutip Pajak.com, (28/7/25).
Ketentuan Setor dan Lapor SPT Masa sesuai PMK 37/2025
PMK 37/2025 menegaskan bahwa marketplace wajib menyampaikan:
1. Informasi pedagang berupa:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Nama pihak lain;
- Nama akun pedagang dalam negeri;
- Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.
2. Informasi lain berupa:
- Nama, nama akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number (TIN) dan/atau alamat korespondensi pihak lain; dan
- Alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.
3. Informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; dan
4. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor.
Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 saat ini belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menekankan, regulasi ini diterapkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dari marketplace.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).
Adapun kriteria marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai Pasal 3 PMK 37/2025 adalah:
- Marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan;
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
- Dalam paparan resmi DJP disebutkan bahwa menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.
Dalam paparan resmi DJP disebutkan bahwa menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.