16/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/setoran-pajak-kripto-ke-kas-negara-tembus-rp-97908-miliar-per-november-2024/

Pajak.com, Jakarta – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto berhasil menyumbang pemasukan signifikan ke kas negara hingga November 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa, angka ini mencerminkan pertumbuhan yang konsisten sejak pertama kali diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital tersebut.

“Penerimaan ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 511,8 miliar pada tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Minggu (15/12).

Dalam kesempatan tersebut Dwi mengungkapkan bahwa penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Komponen pertama adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 459,35 miliar yang berasal dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger. Komponen kedua adalah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 519,73 miliar dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger.

Selain penerimaan dari sektor kripto, pemerintah juga mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga 30 November 2024 mencapai Rp 31,05 triliun. Jumlah ini mencerminkan kontribusi besar sektor digital terhadap perekonomian negara.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital. “Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya,” ujar Dwi.

Hal tersebut mencakup potensi pajak dari berbagai sumber, seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.

Dengan terus bertambahnya penerimaan dari sektor ekonomi digital, termasuk kripto, pemerintah berharap dapat memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan basis pajak ini dinilai penting untuk mengikuti perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat yang semakin bergeser ke ranah digital.

Berdasarkan catatan Pajak.comBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada November 2024 lalu mengumumkan bahwa, sejak 2022 hingga Oktober 2024 pajak atas transaksi aset kripto telah mencapai sebesar Rp 942,88 miliar.

Jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia.