Selasa, 07 Desember 2021 / 19:42 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211207174942-532-731077/setoran-dari-hasil-pemeriksaan-bpk-cuma-40-persen-masuk-kantong-negara

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat hasil penyerahan aset atau setoran uang ke kantong negara, daerah, dan perusahaan yang bersangkutan dari seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan lembaga sejak 2005 sampai 30 Juni 2021 mencapai Rp113,83 triliun.

Nilai setoran ke kas negara tersebut baru mencapai 40,25 persen dari total nilai hasil pemeriksaan mencapai Rp282,78 triliun. Nilai tersebut muncul dari 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang terbit dalam 16 tahun terakhir.

“Telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, perusahaan sebesar Rp113,83 triliun,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Atas catatan ini, Agung berharap entitas yang diperiksa dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK ke depan. Harapannya, pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau perusahaan bisa menjadi semakin efektif dengan melaksanakan rekomendasi BPK.

Selain itu, program atau kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dipulihkan, serta penerimaan negara, daerah, dan perusahaan dapat ditingkatkan.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan ada 14.501 masalah senilai Rp8,37 triliun di laporan keuangan pemerintah pusat pada semester I 2021. Temuan ini diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021.

Temuan itu terdiri dari 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun. Sisanya, 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan bernilai Rp113,13 miliar.

Khusus pada permasalahan karena ketidakpatuhan, terdiri dari ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,94 triliun dengan potensi kerugian Rp776,45 miliar dan kekurangan penerimaan Rp5,55 triliun.

“Atas permasalahan tersebut entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar,” tandasnya.