12/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/sertifikat-elektronik-pajak-definisi-fungsi-dan-cara-mendapatkannya/#google_vignette

Pajak.com Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak badan segera mengajukan atau memperpanjang sertifikat elektronik pajak untuk mempermudah akses layanan perpajakan secara on-line. Lantas, apa definisi sertifikat elektronik pajak? Bagaimana fungsi dan cara mendapatkannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Definisi Sertifikat Elektronik Pajak

Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik.

Secara umum, sertifikat elektronik diberikan DJP kepada Wajib Pajak badan sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Sebelum PER 04/PJ/2020 berlaku, sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik. Namun, saat ini Wajib Pajak non-PKP juga diharuskan memiliki sertifikat elektronik agar bisa menggunakan berbagai layanan perpajakan secara on-line.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak 

Seperti yang sekilas diulas, fungsi sertifikat elektronik adalah untuk memudahkan Wajib Pajak mendapatkan layanan perpajakan secara on-line, diantaranya saat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik, serta pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh), dan berbagai layanan perpajakan elektronik lainnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak 

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Pengajuan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain;

2. Pengurus sebagaimana dimaksud adalah:

  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
  • Namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • SPT Tahunan PPh badan telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik, harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh badan;

3. Dalam hal pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan (dokumen asli), menunjukkan akta pendirian perusahaan, dan penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri;

4. Pengurus harus menunjukkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), baik asli dan fotokopi;
  • Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik; dan

5. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdaftar.