Rabu, 25 Agustus 2021 / 00:56 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210824183145-532-684792/serah-terima-beli-properti-bebas-ppn-dikaji-dilakukan-di-2022

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah tengah mengkaji pemberian izin pengalihan serah terima pembelian properti yang memperoleh fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang seharusnya diserahkan pada tahun ini menjadi tahun depan atau 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian ini dilakukan karena ada permintaan dari masyarakat di berbagai daerah.

“PPN DPT (ditanggung pemerintah) akan kita evaluasi, terutama terkait permintaan yang banyak agar delivery-nya bisa digeser ke tahun depan. Ini sedang dikalkulasi,” ujar Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa (24/8).

Ia menuturkan kajian yang dilakukan pemerintah saat ini menyasar pada dampak pengalihan pada audit kebijakan pemerintah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab, kebijakan pembebasan PPN properti membuat pemerintah mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung kewajiban PPN dari masyarakat yang menikmati fasilitas tersebut.

“Karena BPK selalu menilai dana yang dikeluarkan dan barang yang di-deliver, jadi mereka tidak menghendaki dari sisi audit kalau sudah ada fasilitas (anggaran) tapi barangnya tidak diterima di tahun yang sama. Jadi, ada perbedaan akuntansi di pemerintah yang tidak sama dengan swasta,” jelasnya.

Selain mempertimbangkan dampak pengalihan terhadap audit BPK, pemerintah juga mengkaji kira-kira berapa porsi pengalihan serah terima yang mungkin bisa diberikan ke masyarakat.

“Kita perlu hitung waktunya, berapa persennya yang bisa serah terima di tahun depan, dan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif bebas PPN untuk penyerahan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan ini semula diberikan hanya sampai Agustus 2021, namun kemudian diperpanjang sampai akhir tahun ini.

Properti yang bisa mendapat fasilitas bebas PPN ini merupakan rumah tapak dan rusun yang memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar.

Syarat lain, yaitu rumah tapak atau rusun yang siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli, dan bukan unit hasil pemindahtanganan.

Syarat lain, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.

Selain itu, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selanjutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke DJP.

Sementara untuk rumah tapak dan rusun yang berharga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberi fasilitas diskon pajak sebesar 50 persen.