Senin,  01 Januari 2021 / 10:53 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210201103037-92-600760/semen-bosowa-digugat-pkpu-ke-pengadilan

Jakarta, CNN Indonesia — PT Semen Bosowa Indonesia mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini diajukan oleh Abdul Rajab R ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn.

Dalam petitum yang diajukan oleh pihak Abdul Rajab, ia meminta agar PN Medan menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan PKPU yang diajukannya terhadap Bosowa.

“Menyatakan Termohon PKPU atau PT Semen Bosowa Indonesia berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara (PKPU sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi petitum itu dikutip, Senin (1/2).

Untuk mengawal proses hukum itu, pihak Abdul Rajab menunjuk David M. L. Tobing, John Herman Pigalao, dan Prama Arta Rambe selaku tim pengurus dalam proses PKPU Semen Bosowa.

Masih bersumber dari laman PN Medan, diinformasikan bahwa perkara PKPU yang menjerat Bosowa tersebut telah mendapatkan putusan sela usai melalui 5 kali sidang. Putusan sela dikeluarkan oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam putusan itu, majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Abdul Rajab.

“Menetapkan termohon PKPU (debitur) PT Semen Bosowa Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, paling lama 45 hari,” bunyi putusan sela itu.

Selanjutnya, PN Medan akan kembali menggelar sidang atas perkara tersebut pada Jumat, 19 Februari 2021 mendatang. Sidang ini akan dihadiri oleh pihak Semen Bosowa dan Abdul Rajab.

“Memerintahkan kepada tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU atau debitur dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir agar datang pada hari sidang yang akan diselenggarakan pada Jumat tanggal 19 Februari 2021, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan,” bunyi putusan sela.

Untuk diketahui, Semen Bosowa Indonesia merupakan bagian dari Bosowa Corp yang bergerak di lini usaha produksi semen. Bosowa Corp sendiri merupakan perusahaan induk yang memiliki berbagai bidang bisnis, mulai dari semen hingga dealer mobil. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha Indonesia, Aksa Mahmud yang semula bernama CV Moneter di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa untuk mengkonfirmasi gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum menjawab.