16/04/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/selain-lapor-spt-berikut-layanan-perpajakan-yang-bisa-diakses-di-pjap/

Pajak.com, Jakarta – Selain melalui e-Filing atau e-Form, Wajib Pajak badan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) lewat layanan yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib Pajak juga bisa mengakses layanan perpajakan lainnya di PJAP. Apa saja? Pajak.com akan menguraikannya Anda.

Apa itu PJAP?

PJAP adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.

Apa saja layanan perpajakan yang bisa diakses oleh Wajib Pajak? 

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak orang pribadi/karyawan;
  • Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik;
  • Penyelenggaraan e-Faktur host-to-host (H2H);
  • Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing;
  • Penyediaan aplikasi SPT tahunan/masa dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  • Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Apa kewajiban PJAP? 

  • Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan;
  • Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko;
  • Memberitahukan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
  • Memberitahukan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
  • Perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Dalam hal PJAP melakukan kerja sama dengan pihak lain, penyedia jasa aplikasi perpajakan memiliki kewajiban untuk:

– Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;

– Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut; dan

– Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan PJAP tersebut;

  • Membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  • Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan
  • Membebaskan DJP dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian non-material lainnya.
Apa saja larangan untuk PJAP?

Melakukan kegiatan yang dapat merugikan DJP dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.