17/07/2024

Soure: https://www.pajak.com/pajak/segera-lakukan-pemadanan-nik-npwp-mulai-agustus-2024-wajib-pajak-bisa-akses-semua-layanan-perpajakan/

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, Wajib Pajak bisa mengakses semua layanan perpajakan mulai Agustus tahun 2024.

Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Dwi menyampaikan bahwa sebanyak 74,69 juta NIK dan NPWP telah berhasil dipadankan hingga 14 Juli 2024 atau 99,1 persen dari target. Dari jumlah tersebut, 4,37 juta NIK dan NPWP dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan 70 juta lebih dipadankan oleh sistem.

“Hanya tersisa 668 ribu NIK dan NPWP yang belum padan atau 0,9 persen dari target. Maka, saya mengajak atau mengimbau kepada teman-teman Wajib Pajak semua untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Jadi, ketika nanti pada bulan Agustus (2024) ini semua layanan, sejumlah 37 layanan, semuanya bisa digunakan dengan menggunakan NIK. Dengan begitu, Wajib Pajak tentu saja akan mendapatkan kemudahan dari seluruh layanan ini,” ujar Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (17/7).

Hingga 12 Juli 2024, DJP telah mengumumkan 21 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Daftar 21 layanan perpajakan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024.

“Pemadanan NIK dan NPWP lebih banyak manfaatnya bagi Wajib Pajak. Karena nantinya bukan hanya seluruh layanan DJP, tetapi juga layanan yang disediakan oleh pemerintah menggunakan NIK sebagai aksesnya (termasuk layanan perbankan). Oleh karena itu, segeralah padankan NIK menjadi NPWP. Meski tidak ada sanksi administrasi ataupun denda terkait dengan tidak padannya NIK dan NPWP ini, tetapi teman-teman Wajib Pajak tidak akan bisa menikmati kemudahan-kemudahan layanan perpajakan,” ungkap Dwi.

Di sisi lain, ia memastikan, DJP akan terus menyosialisasikan aturan dan kebijakan perpajakan tersebut melalui sosialisasi, kegiatan edukasi, seminar/webinar, dan forum publik lainnya. Seperti diketahui pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu bagian dari agenda Reformasi Perpajakan Jilid III yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sebagaimana yang kita ketahui pajak sejatinya adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negaranya. Oleh karena itu, kami selalu mengimbau kepada Wajib Pajak untuk terus mematuhi hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk memadankan NIK dan NPWP. Caranya sangat mudah. Tinggal akses ke DJPOnline, tidak perlu datang ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP),” pungkas Dwi.

Baca Juga  Berpotensi Inflasi Umum, Prabowo – Gibran Tetap Naikkan Tarif PPN 12 Persen? 

Daftar Layanan yang Bisa Diakses Menggunakan NIK 

Sebagaimana yang telah disampaikan Dwi, ada 21 layanan perpajakan yang sudah dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Berikut daftarnya:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

 Cara Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  2. Klik menu ‘Login’;
  3. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  4. Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  5. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  6. Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  7. Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  8. Klik ‘Ubah Profil’;
  9. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  10. Selesai.