18/01/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/sdk-dan-djp-beri-pemahaman-kemudahan-skema-ter-pph-21-ke-pemberi-kerja/
Pajak.com, Jakarta – PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) mempertegas komitmen sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggelar SDK Tax Talks Volume 3, di Wyndham Casablanca Hotel, Jakarta. Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana (Angga) mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja mengenai kemudahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Seperti diketahui, skema TER telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (terbit pada 27 Desember 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (terbit pada 5 Januari 2024). Skema baru ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Kami menyadari bahwa perlunya menjadi mitra strategis dari DJP, membantu menyosialisasikan aturan perpajakan terbaru. Namun, bukan hanya menyosialisasikannya tapi mengupasnya, sehingga Wajib Pajak memahami dan menerapkannya. Apalagi kami meyakini ketentuan TER ini menjawab tantangan modernisasi dan kesederhanaan perhitungan PPh Pasal 21—enggak ribet dibandingkan aturan sebelumnya. Jadi, konsentrasi Wajib Pajak, terutama pemberi kerja ini tidak lagi disibukkan dengan urusan yang ribet setiap bulannya, tetapi bisa fokus untuk menghitung secara pasti kewajiban perpajakan pada Desember saja karena untuk periode Januari – November kita bisa menggunakan skema TER,” ungkap Angga di sela-sela acara kepada Pajak.com, (17/1).
Kendati lebih mudah dan sederhana, ia menganalisis beberapa tantangan pengimplementasian skema TER. Salah satunya, Angga menyoroti terkait kesenjangan informasi aturan oleh Wajib Pajak di seluruh wilayah Indonesia.
“Karena memang sebaran Wajib Pajak ini cukup banyak, mengingat jumlah penduduk kita juga tidak sedikit. Maka, sosialisasi dari DJP ini harus bisa menyentuh semua kalangan Wajib Pajak. Tidak hanya melalui media sosial, sosialisasi secara masif melalui seminar-seminar on-line, atau podcast. Tapi lebih dari itu, peran dari petugas pajak di lapangan (di Kantor Pelayanan Pajak/KPP) itu juga harus bisa mengedepankan pelayanan secara langsung, termasuk pada saat melaksanakan pemeriksaan juga harus didasari dengan ilmu pengetahuan yang cukup dan objektivitas yang tinggi, sehingga hasil dari pemeriksaan atau penyelidikan setidaknya bisa memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pada sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni meresumekan kemudahan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER, meliputi:
1. Skema TER untuk pegawai tetap:
TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir; dan
Tarif Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
2. Dewan pengawas /komisaris:
Menggunakan TER bulanan.
3. Pegawai tidak tetap:
TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta;
Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta; dan
TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.
4. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai:
Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
5. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:
TER digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir; dan
Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Baca Juga SPA FEB UI dan DJP Kupas Tuntas Skema TER untuk Perhitungan PPh 21
TER bulanan
TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kemudian, TER bulanan terdiri dari tiga kategori, yaitu:
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
DJP menuangkan kategori berdasarkan PTKP berupa tabel (A, B, C) yang akan mempermudah Wajib Pajak menentukan kategori setiap pegawai.
TER harian
TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Untuk lebih memudahkan pemberi kerja, DJP pun tengah menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja, yakni alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 serta penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Dian pun memberikan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER. Misalnya, Tuan R pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5 % x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000;
PPh Pasal 21 Januari – November = 2 % (tarif TER tabel A) x Rp 10.000.000 = Rp 200.000; dan
PPh Pasal 21 Desember = Pasal Pasal 21 setahun – jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp 2.715.000 – (Rp 200 ribu x 11) = Rp 515.000.
Jadi, pegawai membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 200.000 pada Januari hingga November. Sementara pada Desember membayar Rp 515.0000.