10/06/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/salah-terbitkan-faktur-pajak-pkp-bisa-buat-faktur-pajak-pengganti-atau-pembatalan/
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak, bisa membuat Faktur Pajak Pengganti atau melakukan pembatalan Faktur Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) telah mempertegas mekanisme tersebut. Seperti apa ketentuannya? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat apabila terjadi kesalahan pengisian/penulisan, kecuali kesalahan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP);
- Dibuat sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masuk dapat disampaikan/dilakukan pembetulan;
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti;
- Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat;
- Dalam hal Faktur Pajak Pengganti dibuat setelah dibuat nota retur dan/atau nota pembatalan atas Faktur Pajak yang diganti, Faktur Pajak pengganti yang dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud; dan
- Dalam hal Faktur Pajak yang BKP/JKPnya dilakukan retur/pembatalan dilakukan penggantian, retur/pengembalian dianggap tidak terjadi. Jika nota retur/pembatalan telah dilaporkan, PKP perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Baca Juga Wajib Pajak Perlu Ketahui! PER-11/2025 Ubah Batas Waktu Unggah e-Faktur Jadi Tanggal 20
Ilustrasi Kasus Faktur Pajak Pengganti:
A. 11 April 2025:
- Penyerahan buku 1.000 buah @Rp10.000:
- DPP = Rp10.000.000; dan
- PPN = Rp1.200.000.
B. 16 Mei 2025
- Nota retur:
- DPP = Rp1.000.000; dan
- PPN = Rp120.000.
C. 16 Mei 2025
- Kesalahan penulisan ukuran kaliber, dibuat Faktur Pajak Pengganti yang memperhitungkan nota retur:
- DPP = Rp9.000.000; dan
- PPN = Rp1.080.000.
Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan apabila:
- Dibuat atas transaksi BKP/JKP yang dibatalkan atau barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak;
- Pembatalan juga dilakukan untuk Faktur Pajak yang terdapat kesalahan identitas pembeli BKP/penerima JKP;
- Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dilaporkannya Faktur Pajak masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan;
- Pembatalan transaksi harus didukung dengan bukti atau dokumen, dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis;
- Faktur Pajak yang dibatalkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN; dan
- Dalam hal Faktur Pajak telah dilaporkan, harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPN.