06/08/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ruang-lingkup-penelitian-kepatuhan-formal-yang-dilakukan-kantor-pajak/

Pajak.com, Jakarta – Penelitian kepatuhan formal dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Lalu, apa saja ruang lingkup penelitian kepatuhan formal tersebut? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE – 05/PJ/2022.

Definisi Penelitian Kepatuhan Formal

Penelitian kepatuhan formal adalah penelitian yang dilaksanakan saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang seharusnya—akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Penelitian kepatuhan formal terdiri dari kegiatan validasi dan analisis atas data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak—sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Ruang Lingkup Penelitian Kepatuhan Formal

Ruang lingkup penelitian kepatuhan formal adalah sebagai berikut:

  • Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  • Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan yang meliputi:
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh);
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan
  • Laporan lainnya;
  • Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  • Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
  • Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Selain berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Hasil Penelitian Kepatuhan Formal 

Hasil penelitian kepatuhan formal dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom) yang terdiri dari:

  • Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan yang dapat berupa:

– Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi Wajib Pajak, yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 4,8 miliar; dan/atau
  • Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 4,8 miliar, namun belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai batasan pengusaha kecil;

– Surat Imbauan untuk melakukan pembetulan SPT tahunan, bagi Wajib Pajak yang antara lain memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT tahunan dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan tetapi kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap; dan
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT tahunan dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan tetapi kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.