08 Februari 2022 / 09:53 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220208094849-4-313660/resmi-beli-rumah-sebelum-september-2022-dapat-diskon-pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah. Insentif berlaku sejak awal tahun hingga September 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah. Insentif berlaku sejak awal tahun hingga September 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.