05/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/resmi-7-jenis-pajak-daerah-yang-berlaku-di-kabupaten-sidoarjo/
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan tarif pajak daerah terbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam Perda ini juga disebutkan bahwa bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Adapun insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa pengurangan, keringanan; serta pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Daftar 7 Jenis Pajak yang Diatur dengan Perda Baru
Perda yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ini mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda baru ini, berikut adalah rinciannya:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Berdasarkan peraturan terbaru ini, objek PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Contoh objek pajak meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.
Sementara untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dasar pengenaan PBB-P2 ini ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Adapun NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 10 juta untuk setiap Wajib Pajak. NJOP ini ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh pemerintah daerah, kecuali untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami perkembangan pesat, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun.
Berikut adalah tarif PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo:
- 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 500 juta
- 0,15 persen untuk NJOP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar
- 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar
- 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar
- 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar
- 0,07 persen untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak
- 0,075 persen untuk pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau lingkungan cagar budaya
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Objek Pajak BPHTB di Kabupaten Sidoarjo meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Untuk DPP BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu nilai pasar atau harga transaksi yang terjadi. NPOP ini kemudian dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak yang sebenarnya. Tarif BPHTB di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai transaksi atau NPOP, setelah dikurangi dengan NPOPTKP.
Adapun besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara besaran NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, ditetapkan sebesar Rp 250 juta.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT merupakan jenis pajak daerah yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Oleh karena itu, objek PBJT di Kabupaten Sidoarjo meliputi penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang dilakukan oleh konsumen akhir.
Barang dan jasa tertentu yang dikenakan PBJT antara lain:
- Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, katering, atau tempat makan lainnya.
- Tenaga listrik yang dikonsumsi oleh pengguna akhir, baik dari sumber PLN maupun sumber lain, termasuk yang dihasilkan sendiri.
- Jasa perhotelan yang meliputi penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya.
- Jasa parkir yang meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir.
- Jasa kesenian dan hiburan yang meliputi tontonan film, pergelaran, kontes kecantikan atau semacamnya, pameran, pertunjukan sirkus atau semacamnya, perlombaan, permainan, olahraga, rekreasi, panti pijat, pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Tarif PBJT di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai berikut:
- 10 persen atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.
- 40 persen atas jasa hiburan pada karaoke dan mandi uap/spa.
- 60 persen atas jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, dan bar.
- 5 persen atas jasa hiburan pada pagelaran kesenian.
- 3 persen atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
- 1,5 persen untuk tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Adapun DPP PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Nilai ini mencakup harga jual atau nilai transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.
4. Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Wajib Pajak Reklame adalah pihak yang menyelenggarakan reklame, baik orang pribadi maupun badan.
Sementara objek Pajak Reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, atau mempromosikan suatu barang, jasa, atau orang.
Contoh objek pajak reklame meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron
- Reklame kain/spanduk
- Reklame melekat/stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film/slides
- Reklame peragaan
Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Untuk DPP Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang berarti seluruh biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan untuk penyelenggaraan reklame, termasuk biaya produksi, pemasangan, dan pemeliharaan selama jangka waktu penyelenggaraan reklame. Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
5. Pajak Air Tanah (PAT)
Subjek PAT di Kabupaten Sidoarjo adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kemudian, objek PAT meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan. Air tanah yang diambil atau dimanfaatkan ini digunakan untuk berbagai keperluan, baik komersial maupun nonkomersial.
DPP PAT adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). Sementara tarif PAT di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebesar 15 persen dari NPAT.
Contoh: Jika volume air yang diambil adalah 1.000 meter kubik dan harga dasar air adalah Rp 2.000 per meter kubik, maka NPAT adalah Rp 2.000.000. Dengan tarif pajak sebesar 15 persen, maka PAT yang harus dibayar adalah Rp 300.000.
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dalam beleid ini dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Maka, opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Jadi, Wajib Pajak dari opsen PKB ini adalah pihak yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor tersebut. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi semua jenis kendaraan yang digunakan di jalan raya, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial.
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sama halnya dengan opsen PKB, subjek opsen BBNKB juga merupakan orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas kendaraan bermotor. Objek pajak atas opsen BBNKB adalah perolehan hak atas kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, atau perolehan lainnya.
Tarif opsen BBNKB di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pokok BBNKB yang terutang. Sementara DPP opsen BBNKB adalah besaran pokok BBNKB yang terutang, dihitung berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran pokok opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP dengan tarif opsen BBNKB. Meskipun sudah ditentukan tarifnya, ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB ini berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.