13/01/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/realisasi-penerimaan-kepabeanan-dan-cukai-lampaui-target-tembus-rp3002-triliun-di-2024/
Pajak.com, Jakarta – Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024 berhasil mencapai Rp300,2 triliun atau 101,3 persen dari target yang telah ditetapkan, dengan pertumbuhan sebesar 4,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan tersebut mencakup bea masuk sebesar Rp53,0 triliun yang tumbuh 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp20,9 triliun dengan pertumbuhan 53,6 persen, cukai hasil tembakau senilai Rp216,9 triliun yang meningkat 1,6 persen, serta cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) sebesar Rp9,2 triliun yang tumbuh hingga 13,9 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari implementasi program reformasi yang melibatkan integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
“Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, dikutip Pajak.com pada Minggu (12/1/2025).
Reformasi ini dilaksanakan melalui penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai, yakni sebagai fasilitator perdagangan dan industri (trade and industrial facilitator), pelindung masyarakat (community protector), dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).
Nirwala menjelaskan bahwa, sebagai fasilitator perdagangan dan industri, Bea Cukai terus melakukan perbaikan proses bisnis untuk mempercepat layanan. Durasi clearance kepabeanan, misalnya, berhasil dipercepat menjadi 0,49 hari, sementara waktu pelayanan ekspor turun menjadi ±15 menit. Selain itu, implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional memungkinkan efisiensi waktu dan biaya pada pengeluaran peti kemas dari pelabuhan.
“Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.
Nirwala menambahkan bahwa digitalisasi juga memainkan peran penting melalui pengembangan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), yang berhasil meningkatkan kecepatan respons sistem menjadi 18,8 milidetik dan mengurangi tingkat downtime.
Sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai meningkatkan pengawasan di berbagai sektor, termasuk penindakan impor, ekspor, dan cukai. Jumlah penindakan impor mencapai 21.397 kasus pada 2024, sementara nilai barang hasil penindakan (NHP) meningkat hingga Rp1,45 triliun. Dalam upaya melindungi masyarakat dari narkotika, Bea Cukai juga menyelamatkan 10,18 juta jiwa melalui berbagai operasi penindakan.
“Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, NHP mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp1,45 triliun,” ujar Nirwala.
Bea Cukai juga mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan kartu izin lintas batas (KILB), dan pengawasan kendaraan bermotor. Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.
“Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” imbuh Nirwala.
Sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai memaksimalkan strategi melalui integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaksanaan audit berbasis data, serta optimalisasi dialog penerimaan dan koordinasi dengan satuan kerja terkait. Langkah-langkah ini terbukti efektif dalam mendukung capaian penerimaan yang melampaui target pada tahun 2024.