Selasa, 30 November 2021 / 06:36 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211129201842-78-727594/realisasi-kur-umkm-capai-rp26295-triliun-per-november-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tembus Rp262,95 triliun hingga 28 November 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan realisasi tersebut setara dengan 92,26 persen dari target total penyaluran KUR sebesar Rp285 triliun.

“Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Eddy seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (29/11).

Secara total, KUR telah diberikan kepada 6.962.882 debitur yang terdiri dari 1.104.567 debitur KUR Super Mikro dengan nilai pinjaman Rp9,71 triliun. Sedangkan, mayoritas pinjaman menyasar 5.410.536 debitur dengan total pinjaman sebesar Rp165,86 triliun.

Selanjutnya, KUR Kecil/khusus diberikan kepada 446.653 debitur dengan agunan sebesar Rp87,36 triliun dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.

Seperti diketahui, sepanjang tahun ini pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. “Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen,” imbuh Eddy.

Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan maksimal dengan Rp100 juta.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro tanpa agunan untuk pinjaman sampai dengan Rp10 juta. Bantuan tersebut utamanya menyasar pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan ibu rumah tangga (RT).

Eddy memaparkan bagi calon penerima KUR Super Mikro yang usahanya kurang dari 6 bulan harus mengikuti mengikuti program pendampingan formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha untuk mendapatkan bantuan.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga terhadap masing-masing jenis KUR, yaitu KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar 14 persen.