Senin, 25 Oktober 2021 / 19:27 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211025150827-532-712050/realisasi-insentif-pajak-rp6057-t-hingga-pertengahan-oktober

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan insentif pajak yang telah dimanfaatkan wajib pajak (WP) sebesar Rp60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021. Insentif ini diberikan di tengah pandemi covid-19.

Sri Mulyani mengatakan insentif untuk dunia usaha yang telah dimanfaatkan sebesar Rp57,81 triliun. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Melalui aturan itu, pemerintah menyalurkan insentif PPh pasal 21 kepada 81.980 perusahaan. Nilainya sebesar Rp2,98 triliun.

“PPh 21 ini diberikan kepada 81.980 pemberi kerja,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (25/10).

Kemudian, PPh pasal 22 diberikan kepada 9.490 WP dengan nilai Rp17,31 triliun, PPh pasal 25 kepada 57.529 WP dengan nilai Rp24,42 triliun, dan restitusi PPN kepada 2.419 WP dengan nilai Rp5,71 triliun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 25 untuk seluruh WP badan dengan nilai Rp6,84 triliun dan PPh final kepada 124.209 UMKM dengan nilai Rp540 miliar.

Lalu, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada 768 pengembang dengan nilai Rp640 miliar. Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada enam pabrikan kendaraan bermotor. Nilai insentifnya sebesar Rp2,08 triliun.

Selain itu, pemerintah mengucurkan insentif PPN sewa outlet ritel sebesar Rp45,01 miliar. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban sektor ritel di tengah penerapan PPKM.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak naik 13,2 persen menjadi Rp850,1 triliun hingga September 2021. Kenaikan pajak sejalan dengan pemulihan sejumlah sektor ekonomi.

Jika dirinci, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 13,7 persen, perdagangan naik 20,3 persen, informasi dan komunikasi 17,7 persen, transportasi dan pergudangan naik 5 persen, serta pertambangan 38,4 persen.

“Membaiknya sektor industri dan perdagangan ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor,” pungkas Sri Mulyani.