Rabu, 05 Mei 2021 / 07:31 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210504183849-78-638529/premi-asuransi-tembus-rp254-triliun-per-kuartal-i-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi industri asuransi yang terhimpun sepanjang Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp25,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi Rp9,1 triliun.

Kepala Group Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Harianto mengatakan industri asuransi menjadi indikator perbaikan ekonomi di tahun ini.

“Ini adalah indikator indikator positif yang telah disampaikan sebelumnya terkait perekonomian awal tahun ini,” ungkapnya dalam webinar ‘Menakar Efektivitas Stimulus Ekonomi’, Selasa (4/5).

Berdasarkan statistik asuransi OJK, perolehan premi asuransi jiwa pada Maret 2021 tercatat tumbuh jika dilihat secara bulanan, meskipun bukan yang tertinggi.

Pada Januari 2021, perolehan premi tercatat senilai Rp17,28 triliun. Lalu, turun 12,16 persen (month-to-month/mtm) pada Februari 2021 menjadi Rp15,17 triliun, sebelum kembali tumbuh 7,39 persen (mtm) pada Maret 2021.

Sementara jika dijumlahkan, perolehan premi netto industri asuransi jiwa pada kuartal I menjadi senilai Rp48,7 triliun, meningkat hingga 28,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp38,06 triliun.

Enrico juga menyampaikan industri asuransi masih ada dalam kondisi yang sehat, terlihat dari dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang jauh di atas batas minimal.

RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen atau jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.