Kamis, 26 November 2020 / 09.50 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201126092947-532-574645/prancis-pungut-pajak-digital-dari-as-perang-dagang-bergema

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Prancis memutuskan perusahaan teknologi raksasa AS untuk membayar pajak digital. Langkah ini kemungkinan besar akan memancing pembalasan dari Presiden AS Donald Trump sekaligus menggemakan perang dagang baru, usai AS-China.

Pajak sebesar 3 persen dari pendapatan platform digital tersebut sejatinya diperkenalkan pada tahun lalu. Namun, pemerintah Prancis menunda penarikan pajak karena masih menegosiasikan perombakan yang lebih luas dari sistem perpajakan global.

Sayangnya, diskusi dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tersebut belum juga menghasilkan terobosan.

“Berbagai perusahaan telah menerima pemberitahuan soal pajak untuk tahun ini,” kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, dikutip dari CNN Business pada Kamis (26/11).

Perusahaan teknologi terkemuka, seperti Google, Facebook, dan Amazon, adalah beberapa di antara perusahaan AS yang wajib membayar pajak atau perusahaan yang memiliki pendapatan global melebihi US$894 juta.

Keputusan Prancis diperkirakan bakal memicu pertikaian dengan Negeri Paman Sam tepat sebelum Trump meninggalkan jabatannya.

Pasalnya, sebelum resmi ditetapkan pun Trump sudah bereaksi keras. Ia menarik administrasinya dari diskusi dengan OECD pada Juni lalu.

Trump berjanji akan membalas Prancis jika pajak layanan digital dilanjutkan. Dengan demikian, Prancis berpeluang mendapat balasan berupa pembayaran tarif barang mewah, seperti tas dan kosmetik sebesar US$1,3 miliar pada Januari mendatang.

Keputusan Trump akan menempatkan Presiden selanjutnya, Joe Biden, ke posisi yang sulit. Karena, Biden akan berhadapan dengan pemulihan ekonomi yang mengharuskannya menjalin hubungan baik dengan negara-negara kunci.

Namun, Demokrat sendiri sebenarnya sempat menyatakan penolakannya terhadap tarif digital yang dianggap secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan AS.

Secara terbuka, Le Maire menyatakan harapannya Biden akan kembali bergabung dengan diskusi OECD. “Saya sangat berharap dengan administrasi baru Biden menandakan permulaan baru dari hubungan AS-Eropa dan kemungkinan untuk mendapat konsensus dari OECD pada awal 2021,” ujarnya.

Tak hanya Prancis, pemerintah RI pun mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari produk dan layanan digital yang ada di Indonesia secara bertahap sejak Agustus lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini juga berlaku kepada para marketplace yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

Kendati begitu, Hestu bilang marketplace yang merupakan wajib pajak di dalam negeri hanya perlu mengenakan pajak atas penjualan barang dan jasa digital dari penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Terakhir, DJP menetapkan Bukalapak, Tokopedia, Blibli.com, Lazada, hingga Zalora menjadi pemungut pajak mulai 1 Desember 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ungkap Hestu dalam keterangan resmi, Selasa (17/11).