30/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/praktisi-pajak-beri-tips-mitigasi-dan-hadapi-sp2dk-dari-djp/
Pajak.com, Surabaya – PT Kibar Produk Nusantara (KEE) menggandeng Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant dan IBS Consulting untuk menggelar seminar bertajuk No Stress, Surat Cinta Pajak, di Prime Royal Hotel Surabaya (27/7). Dalam seminar yang diikuti oleh 70 peserta ini, para praktisi beri tips untuk Wajib Pajak, baik usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan menengah, maupun konglomerasi dalam mitigasi dan menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ini seminar yang ditunggu-tunggu. Peserta seminar mendapatkan wawasan terkini dan pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak terbaru yang dipandu para ahli di bidangnya,” jelas Novanto, dikutip Pajak.com, (29/7).
Strategi Hadapi SP2DK dari DJP
Founder IBS Consulting Ida Bagus Suadmaya menekankan bahwa menyelenggarakan pembukuan merupakan strategi utama bagi pelaku usaha dalam memitigasi dan menghadapi SP2DK dari DJP.
“Sekarang ini adalah tahun melek pajak dan melek pembukuan. Tahun ini harus hati-hati melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Bikin laporan keuangan yang sederhana—berapa labanya, itu jadi dasar untuk pembayaran pajak tahun berikutnya,” jelas Bagus.
“Takut pembukuan, nanti saat bayar pajak, malah jadi tinggi. Takut bayar SDM (sumber daya manusia) untuk pembukuan, bayar pajak tinggi. Lebih pilih mana? Pikir untuk jangka panjang, jangan sekarang saja. Apalagi saat ini Wajib Pajak tidak bisa menyembunyikan transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksi. Pemerintah bisa deteksi aset Wajib Pajak,” ungkap Bagus.
Founder HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menambahkan, strategi selanjutnya yang tidak kalah penting dalam menghadapi SP2DK adalah memahami definisi dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.
“SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Hijrah.
“Beberapa langkah penyelesaian atas kasus SP2DK untuk Wajib Pajak, meliputi verifikasi data jenis penghasilan sesuai bukti potong, analisa terhadap rekening koran terkait realisasi pembayaran, beda waktu antara bukti potong dengan pengakuan penghasilan, penghasilan terkait objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan penghasilan dalam SPT tahunan/masa; dan penyampaian tanggapan atas SP2DK,” urai Hijrah.