30/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/praktisi-pajak-beri-tips-mitigasi-dan-hadapi-sp2dk-dari-djp/

Pajak.com, Surabaya – PT Kibar Produk Nusantara (KEE) menggandeng Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant dan IBS Consulting untuk menggelar seminar bertajuk No Stress, Surat Cinta Pajak, di Prime Royal Hotel Surabaya (27/7). Dalam seminar yang diikuti oleh 70 peserta ini, para praktisi beri tips untuk Wajib Pajak, baik usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan menengah, maupun konglomerasi dalam mitigasi dan menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Utama KEE Novanto Rachmatika mengapresiasi respons positif para pengusaha atas terselenggaranya seminar ini. Ia berharap, kepatuhan pajak dapat terus meningkat di tengah pertumbuhan bisnis yang terus meroket.

“Ini seminar yang ditunggu-tunggu. Peserta seminar mendapatkan wawasan terkini dan pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak terbaru yang dipandu para ahli di bidangnya,” jelas Novanto, dikutip Pajak.com, (29/7).

Strategi Hadapi SP2DK dari DJP

Founder IBS Consulting Ida Bagus Suadmaya menekankan bahwa menyelenggarakan pembukuan merupakan strategi utama bagi pelaku usaha dalam memitigasi dan menghadapi SP2DK dari DJP.

“Sekarang ini adalah tahun melek pajak dan melek pembukuan. Tahun ini harus hati-hati melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Bikin laporan keuangan yang sederhana—berapa labanya, itu jadi dasar untuk pembayaran pajak tahun berikutnya,” jelas Bagus.

Ia merekomendasikan agar UMKM memanfaatkan teknologi untuk melakukan pembukuan sederhana, sehingga tidak perlu membutuhkan pegawai yang khusus mengerjakannya. Di sisi lain, ia menyarankan agar perusahaan skala menengah memiliki tenaga ahli khusus pembukuan di tengah meningkatnya transaksi bisnis.

“Takut pembukuan, nanti saat bayar pajak, malah jadi tinggi. Takut bayar SDM (sumber daya manusia) untuk pembukuan, bayar pajak tinggi. Lebih pilih mana? Pikir untuk jangka panjang, jangan sekarang saja. Apalagi saat ini Wajib Pajak tidak bisa menyembunyikan transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksi. Pemerintah bisa deteksi aset Wajib Pajak,” ungkap Bagus.

Founder HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menambahkan, strategi selanjutnya yang tidak kalah penting dalam menghadapi SP2DK adalah memahami definisi dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Hijrah.

Ia pun menyebutkan, mekanisme penerbitan SP2DK diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, SP2DK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

“Beberapa langkah penyelesaian atas kasus SP2DK untuk Wajib Pajak, meliputi verifikasi data jenis penghasilan sesuai bukti potong, analisa terhadap rekening koran terkait realisasi pembayaran, beda waktu antara bukti potong dengan pengakuan penghasilan, penghasilan terkait objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan penghasilan dalam SPT tahunan/masa; dan penyampaian tanggapan atas SP2DK,” urai Hijrah.