Senin, 11 Oktober 2021 / 10:00 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211009103705-97-705533/praktik-cross-border-tanpa-regulasi-berpotensi-membunuh-umkm

Jakarta, CNN Indonesia — Praktik perdagangan lintas negara berbasis elektronik atau cross border menyimpan bahaya yang berpotensi mematikan keberlangsungan UMKM-UMKM lokal. Sejauh ini, regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce masih belum juga terlihat wujudnya.

Regulasi terhadap praktik cross border jelas diperlukan. Jika tidak, maka banyak pihak yang merugi akibat praktik cross border.

Contohnya, pelaku UMKM lokal akan mengalami kerugian karena produk mereka kalah bersaing dengan produk lintas negara yang harganya jauh lebih murah, salah satunya karena tidak kena pajak yang seharusnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai pemerintah terbilang lambat dalam melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

Ikhsan mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan dan salah satu dirjen Kemendag, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal?” kata Iksan mempertanyakan.

Menurutnya, praktik cross border di e-commerce dapat membunuh UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah.

Dia menjelaskan, dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Alhasil produk-produk asing tersebut tidak kena pajak.

“Hal ini tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” tukas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik, sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

Atas dasar itu, Ikhsan menilai, jika praktik cross border ini tidak diatur dengan baik, maka banyak pihak yang mengalami kerugian.

“Jika praktik cross border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” katanya.

Sama dengan praktik impor ilegal yang terjadi melalui jalur luring atau offline. Barang impor yang masuk lewat perdagangan offline tanpa melalui proses bea dan cukai juga bisa membunuh keberadaan UMKM.

Sedana, praktisi Hukum Alexander Seno juga melihat bahwa praktik cross border bisa sangat merugikan distributor resmi. Apalagi distributor resmi sudah dipastikan mengurus perizinan dan pajak.

Beberapa kerugian dalam pandangannya, salah satunya kerugian materiil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukkan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut.

“Sebagai contoh, penjualan produk kosmetik dari satu pelaku usaha yang mengimpor dan mengedarkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa membayar pajak bea masuk dan lain-lain, dia bisa mengedarkan satu jenis produk kosmetik hingga ratusan ribu piece,” jelas Alexander.

Menurutnya regulasi yang mengatur cross border tersebut seharusnya sudah ada, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih.

“Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi, bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus, tetapi UMKM juga,” tegasnya.

Pemerhati Ekonomi dan Industri, Fauzi Aziz juga punya penilaian serupa. Fauzi mengatakan, praktik cross border di e-commerce merupakan kesalahan pemerintah di pusat logistik berikat (PLB). Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.

Namun persoalan baru muncul. Saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor masuk ke dalam negeri.

Mantan Dirjen IKM ini menilai, potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal pengawasan.

Menurutnya, prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat.

Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.

“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Prosesnya mulai sulit terkontrol,” jelas Fauzi.