17/12/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ppn-12-persen-jadi-naik-ini-sejumlah-sektor-yang-diberikan-stimulus/
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor produktif.
Paket ini juga dirancang untuk melindungi kelompok menengah ke bawah serta mendukung sektor industri demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa desain paket stimulus ini mencakup aspek permintaan dan produksi. Ia menambahkan, stimulus ini juga ditujukan untuk mendukung sektor-sektor produktif seperti perindustrian dan perumahan.
“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12).
Berikut adalah enam insentif yang diberikan oleh pemerintah:
1. Bantuan untuk Rumah Tangga
Pemerintah memberikan bantuan pangan/beras kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan. Selain itu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang sering dikonsumsi, seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng. Rumah tangga juga mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran.
2. Dukungan untuk Pekerja
Paket stimulus untuk pekerja mencakup akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, industri padat karya mendapat dukungan berupa insentif PPh Pasal 21 DTP dan pembiayaan industri padat karya. Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya.
3. Stimulus bagi UMKM
Untuk mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen. Selain itu, pendapatan UMKM hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
4. Insentif untuk Industri Padat Karya
Industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja mendapatkan insentif khusus. Pemerintah menyediakan pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 DTP, dan bantuan berupa subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen. Stimulus ini diharapkan dapat mendukung kegiatan produksi industri dan melindungi tenaga kerja di sektor ini.
5. Insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid
Dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid. Dukungan ini berupa keringanan pajak yang bertujuan meningkatkan adopsi teknologi hijau dan ramah lingkungan di Indonesia.
6. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Perumahan
Sektor perumahan juga mendapat perhatian khusus melalui PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sektor ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang signifikan serta menciptakan banyak lapangan kerja.
Dengan enam insentif tersebut, pemerintah berupaya memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor-sektor produktif dapat terus tumbuh meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen.