Rabu, 23 Mei 2018 / 13.21 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/pph-ukm-05-berlaku-mulai-1-juli-2018
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.
Berdasarkan berkas Rancangan PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (23/5), dalam Pasal 12 menyatakan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam berkas itu menyebutkan, WP yang dikenai PPh harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikenai PPh berdasarkan PP ini.
“Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP ini, berdasarkan permohonan WP,” tulis Pasal 9 ayat (2) PP tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Senin (21/5), menyebutkan bahwa ada jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final UKM ini. Untuk WP Badan, batasnya adalah tiga tahun. Sementara, untuk WP OP, batasnya adalah enam tahun.
Namun demikian, di dalam RPP tersebut jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, sekali WP mengajukan permohonan untuk ikut PP ini, maka jangka waktu akan berlaku, dan selepasnya WP bakal kembali ke ketentuan umum, yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.
“Kalau sudah lewat batas yang ditentukan dalam PP itu nantinya, maka setelah waktu itu berakhir WP tidak bisa lagi menggunakan PP itu. Kembali ke ketentuan umum,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin.
Dengan menghitung pajak menggunakan ketentuan umum atau dengan pembukuan, dalam hal WP merugi maka tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.