Rabu, 07 Oktober 2020 / 19:45 WIB
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4376532/pph-dividen-wp-badan-dan-orang-pribadi-dalam-negeri-dihapus-demi-tarik-investasi
Liputan6.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur pemberian relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri selama diinvestasikan di wilayah Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan jelas untuk mendorong investasi masuk ke Tanah Air. Sehingga dana yang diberikan kepada pemilik modal lebih produktif.
“Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Kemudahan berusaha ini merupakan ekosistem baru yang dibangun pemerintah Indonesia. Pemerintah ingin setiap investasi diberikan atau penanaman modal di Tanah Air dibebaskan pajaknya.
Dikutip dari UU Cipta Kerja, Pada Pasal 111 beleid itu tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
“Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri,” tulis aturan tersebut.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi wajaib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam maupun luar negeri.
Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.