28/06/2024

Source: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pph-21-ter-langkah-signifikan-menuju-keadilan-pajak/

Pemerintah merilis aturan baru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diluncurkan akhir Desember 2023 ini sontak menimbulkan reaksi yang beragam, terlebih aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhutang (PPh 21 TER) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Langkah ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya peran pajak di berbagai sektor dalam perekonomian nasional. Namun, seperti setiap kebijakan baru, PPh 21 TER juga memiliki tantangan dan peluang yang perlu dicermati lebih dalam.

Baca Juga  Kinerja Kanwil DJP Jakarta Utara 2023 Gemilang, Tantangan 2024 Menanti

Manfaat Penerapan TER

Ada beberapa manfaat penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 yakni memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak pemberi kerja, TER juga bermanfaat untuk penerima penghasilan atau pegawai yakni memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilan sehingga tercipta mekanisme check and balance. Tarif Efektif Rata-Rata juga memudahkan untuk pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Ada 2 kategori TER yang diterapkan : TER Harian dan TER Bulanan.

1. Tarif Efektif Harian

Tarif efektif harian PPh 21 dapat digunakan bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan atau upah secara harian, mingguan atau borongan. Dalam PP 58/2023 ini telah ditentukan tarif efektif harian sebagai berikut :

  1. Penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari dikenai tarif sebesar 0%
  2. Penghasilan diatas Rp450.000 per hari dikenai tarif pajak sebesar 0,5%

2. Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan dapat digunakan untuk pegawai yang memiliki penghasilan tetap dan dibayarkan setiap bulannya. Pegawai dengan penghasilan seperti itu dapat meliputi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunannya.

Kesimpulan

PPh 21 TER merupakan langkah signifikan menuju keadilan pajak dan inklusivitas ekonomi di Indonesia. Dengan komitmen dan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan baik bagi pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung dan bagi penerima penghasilan (pegawai) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh.

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.