22/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/potensi-besar-pajak-transaksi-aset-kripto-sebagai-sumber-pendapatan-negara/

Pajak.com, Jakarta – Beberapa negara mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto, seperti Jepang, Islandia, dan Filipina. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari transaksi aset kripto yang semakin berkembang di kalangan masyarakat. Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Januar Ponco menjelaskan bahwa, pajak pada aset kripto memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sumber pendapatan negara sekaligus alat pengatur kebijakan pemerintah.

“Aset kripto ini belakangan diperjualbelikan, maka ketika transaksi itu menghasilkan keuntungan kepada para pihak, berarti kan disitu timbul objek pajak,” ungkap Ponco kepada Pajak.com dikutip pada (21/11).

Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah memberlakukan pajak atas transaksi aset kripto, mengikuti langkah beberapa negara maju lainnya. Pajak atas transaksi aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dan PMK 69 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Berdasarkan regulasi ini, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Menurut Ponco, langkah pemerintah yang mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto menunjukkan bahwa Indonesia melihat potensi besar dalam transaksi kripto sebagai sumber pendapatan negara.

Ia menambahkan, penerapan pajak atas transaksi aset kripto ini bukan hanya demi menambah anggaran negara, tetapi juga untuk memastikan industri aset kripto tumbuh secara terkendali. “Jadi ketika suatu negara mengenakan pajak, berarti negara tersebut bisa mendapatkan tambahan penghasilan negara dari transaksi kripto,” imbuhnya.

Namun sebaliknya, ada beberapa negara memilih untuk tidak memungut pajak atas transaksi aset kripto. Menurut Ponco, beberapa negara tersebut mungkin sedang menunggu volume transaksi aset kripto mencapai level tertentu sebelum akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pajak.

“Beberapa negara berpikir untuk membiarkan aset kripto berkembang hingga pada titik tertentu sebelum mulai menerapkan pajak,” tutur Ponco.

Dalam pandangan Ponco, kebijakan pajak pada transaksi aset kripto juga dapat digunakan sebagai alat pengendalian minat masyarakat terhadap komoditas ini. “Pajak tinggi bisa memberikan disinsentif sehingga minat terhadap aset kripto berkurang, sementara sektor lain mendapat insentif secara tidak langsung,” jelasnya lebih lanjut.

Namun, penerapan pajak ini juga menghadirkan tantangan bagi perkembangan industri aset kripto. Pengenaan pajak yang terlalu tinggi bisa memicu pelaku industri dan investor untuk mencari celah, bahkan mungkin beralih ke negara yang tidak mengenakan pajak. Hal ini bisa menurunkan daya saing industri aset kripto di Indonesia dan membatasi pertumbuhannya.

Oleh karena itu, kebijakan pajak harus dirancang secara hati-hati agar tidak menghambat perkembangan industri yang tengah tumbuh ini.

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024. Dengan perkembangan ini, transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat Indonesia. Adapun, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama menembus Rp 426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp 94,41 triliun. Dari perkembangan tersebut, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto membukukan Rp 914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.

Dengan perkembangan tersebut, Ponco menilai pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan perkembangan ekosistem kripto yang sehat. Ponco menekankan bahwa, strategi pajak yang fleksibel dan terukur diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pendapatan negara tetapi juga mendukung perkembangan industri kripto dalam jangka panjang.

Kebijakan pajak pada aset kripto di Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, pajak ini bisa mendatangkan pendapatan signifikan bagi negara, sementara di sisi lain, penerapan yang tidak tepat dapat menghambat inovasi.

Penerapan pajak yang bijak, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekosistem kripto, bisa menjadi kunci bagi Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri yang masih relatif baru ini tanpa menghambat inovasi dan minat masyarakat.