20/09/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/pmk-61-2024-insentif-ppn-dtp-pembelian-rumah-diperpanjang-hingga-akhir-tahun/
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2024. Insentif ini diatur melalui aturan baru yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024,” tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024, dikutip Pajak.com, (20/9).
Pada Pasal 4 ditetapkan syarat rumah tapak atau satuan rumah susun yang bisa diberikan PPN DTP 100 persen, yaitu pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Adapun rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
“Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” tulis PMK tersebut.
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada PKP sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan 2 ketentuan, yaitu dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling cepat 1 September 2024, serta pemenuhan ketentuan penyerahan PPN DTP terutang dilakukan sejak 1 September 2024 – 31 Desember 2024.