28/01/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/pmk-118-2024-ini-ketentuan-pengajuan-pembetulan-surat-ketetapan-pajak/
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak mengajukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuannya. Apa saja ketentuan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut? Simak ulasan Pajak.com di bawah ini.
Ketentuan Pengajuan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Direktur jenderal pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Surat Tagihan Pajak PBB;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
Pengajuan surat itu yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kesalahan Tulis dalam Surat Ketetapan Pajak
Kesalahan tulis, meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang
Kesalahan Hitung dalam Surat Ketetapan Pajak
Kesalahan hitung dalam SKP meliputi:
- Kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
- Kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Surat Ketetapan Pajak
Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa:
- Kekeliruan dalam penerapan tarif;
- Kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
- Kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
- Kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
- Kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
- Kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
- Kekeliruan penerapan kurs;
- Kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
- Kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
- Kekeliruan pemberian pengurangan pokok PBB.