Selasa, 5 Oktober 2021 / 08:43 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211005083644-532-703401/pks-tolak-ruu-hpp-karena-pajak-karbon-dan-tax-amnesty

Jakarta, CNN Indonesia — Rencana pemerintah memungut pajak karbon dan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) mendapat penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengutip unggahan Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Instagram-nya @mardanialisera, Selasa (5/10), PKS menolak RUU HPP karena tujuh alasan. Pertama, PKS tak setuju pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

“PKS menolak kenaikan tarif PPN dari yang sekarang 10 persen menjadi 12 persen,” tulis Mardani.

Kedua, PKS tak setuju jika barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial masuk dalam daftar barang atau jasa kena pajak (BJKP).

“Walau saat ini pemerintah mengenakan tarif nol persen, namun dengan menjadi BJKP, barang dan jasa tersebut suatu ketika bisa dikenakan pajak,” kata Mardani.

Ketiga, PKS menolak program pengampunan pajak secara sukarela. Hal itu, kata Mardani disebut juga sebagai tax amnesty jilid II.

Keempat, PKS telah memperjuangkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari RP4,5 juta menjadi Rp8 juta. Namun, usulan PKS ditolak pemerintah.

“(Batas) PTKP (sekarang) Rp4,5 juta tersebut sudah lima tahun tidak bertambah,” jelas Mardani.

Kelima, PKS mengusulkan agar ada norma baru yaitu penghasilan bruto tidak kena pajak (PBTKP) untuk UMKM. Hal ini khususnya bagi UMKM yang dengan omzet Rp1 miliar per tahun.

“Sayangnya pemerintah hanya menyetujui PBTKP sebesar Rp500 juta per tahun dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi,” tulisnya.

Keenam, PKS menolak pengenaan pajak karbon untuk wajib pajak orang pribadi. Menurut Mardani, pajak karbon seharusnya dikenakan kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dan zat berbahaya lain saja, tidak sampai ke wajib pajak perorangan.

“Khususnya PLTU batu bara, tidak termasuk wajib pajak orang pribadi,” imbuh Mardani.

Ketujuh, PKS menolak perluasan cukai yang membebani rakyat. Hal ini seperti produk plastik dan minuman berpemanis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU ini bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.

“Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan (minggu ini). Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus),” pungkas Dolfie pada Jumat (1/10) lalu.