Kamis, 22 Oktober 2020 / 12:20 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4388753/pertamina-dan-pemprov-kaltim-optimalkan-pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor

Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menandatangani kesepakatan bersama mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perjanjian kerjasama ini berlaku hingga 2 tahun ke depan.

Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar menjelaskan, insiasi Pertamina untuk menggandeng Pemprov Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/2904/KSP.00/10-16/06/2020, perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam surat itu, Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul,” kata Freddy, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut, Freddy mengungkapkan bahwa maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” sambungnya.

Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), mampu mengoptimalkan penerimaan PBBKB, hingga terwujudnya keakuratan data penggunaan BBM.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengungkapkan, kerjasama ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian BBM dari PT Pertamina (Persero).

“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerjasama antara Pemprov Kaltim serta Pertamina, dan berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai wajib pungut PBBKB,” ujar Isran.