07/11/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231107065354-4-486881/pertama-kali-djp-lakukan-penyidikan-in-absentia-kasus-pajak

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar proses penyidikan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II pada Kamis (26/10/2023).
Dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, penyidikan ini dilakukan atas perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,74 miliar. Perbuatan pidana ini dilakukan melalui PT BBM dan PT RPM.

“Penyidikan in absentia perpajakan pertama di Indonesia telah dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II,” dikutip Selasa (7/11/2023).

Proses penyidikan ini dilakukan Kanwi DJP Jawa Timur II dengan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tindak pidana di bidang perpajakan dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kegiatan penyerahan tahap II ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau yang dikenal dengan istilah in absentia. Kegiatan ini merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam ketentuan itu, sebetulnya disebutkan penyidik pajak wajib melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Namun, bila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dan tidak memberi alasan yang patut dan wajar maka penyidik wajib mengumumkan pemanggilan pada media berskala nasional atau internasional.

Selain itu, mengusulkan tersangka masuk ke dalam tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Setelah berbagai upaya itu dilakukan secara maksimal, dan hasil penyidikan pun dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21, maka penyidik pajak bisa melakukan kegiatan tahap II secara in absentia.

Yang terjadi pada kasus di Kanwil DJP Jawa Timur II, tersangka berinisial SLM yang merupakan penanggung jawab PT. BBM dan PT. RPM sebelumnya telah dilakukan upaya maksimal untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di penyidikan dan penyerahan tahap II.

Berdasarkan keterangan di website DJP berjudul “DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Perpajakan Pertama di Indonesia”, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah oleh Penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Penyidik pun disebut telah melakukan tindakan berupa pengumuman pemanggilan tersebut pada media berskala nasional. Terhadap tersangka SLM telah diusulkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dicatat dalam red notice sudah dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

“Keberadaan Tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya maksimal sehingga dilakukan penyerahan Tahap II tanpa kehadiran Tersangka (in absentia),” dikutip dari keterangan tersebut.

SLM ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT. BBM dan PT. RPM yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tindakan SLM disebut, dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 s.d. Desember 2019 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,37 miliar melalui perbuatan pidana dengan PT. BBM dan sebesar Rp 377,49 juta atas perbuatan pidana melalui PT RPM.

Terhadap Tersangka telah dilakukan penyitaan asset berupa rumah Tersangka yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500 juta.

Akibat perbuatan pidana sebagaimana dimaksud, Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Keberadaan Tersangka (DPO) tidak ditemukan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) dan/atau tidak dapat dilaksanakannya penyerahan Tahap II kepada Penuntut Umum.

Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran Tersangka dan/atau Terdakwa.