1. FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Subjek Penerima Fasilitas PPN

  • Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah;Rumah Sakit;Pihak Lain) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Industri Farmasi (yang memiliki surat rekomendasi BNBP) Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  • Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang merupakan Subjek Penerima Fasilitasi PPN, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020

Objek Fasilitas PPN

  1. Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas
  • Obat-obatan;
  • Vaksin;
  • Peralatan laboratorium;
  • Peralatan pendeteksi;
  • Peralatan pelindung diri;
  • Peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  • Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan Penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

 2. Jasa Kena Pajak yang memperoleh fasilitas

  • Jasa konstruksi
  • Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  • Jasa persewaan; dan/atau
  • Jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)

 

Fasilitas yang diberikan :

  • Impor Barang Kena Pajak tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu ditanggung pemerintah; dan
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak ditanggung pemerintah.
  • Impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;
  • Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;
  • Penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.
  • Impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu tidak dikenai PPN jika memiliki SKJLN sebelum melakukan impor

 

Tata Cara Pemanfaatan Fasilitas

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas kepada pihak tertentu serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor, wajib membuat:
  • Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”.; dan
  • Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah dengan melaporkan FP tsb pada Pelaporan SPT Masa PPN
  1. Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean wajib membuat :
    1. Membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”; dan
    2. Membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan dibuat untuk setiap masa pajak lalu dilaporkan pada laman pajak.go.id

 

        2. Fasilitas Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 22

Fasilitas Pajak yang diberikan

  • Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. (Langsung dilakukan DJBC tanpa SKB)
  • Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak April 2020 sampai denganMasa Pajak Desember 2020. (Melalui SKB)
  • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat (yang telah memiliki surat rekomendasi BNBP) yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (Langsung dilakukan DJBC tanpa SKB)
  • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Instansi Pemerintah diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. (Melalui SKB)

Objek Fasilitas PPh

Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas

  • Obat-obatan;
  • Vaksin;
  • Peralatan laboratorium;
  • Peralatan pendeteksi;
  • Peralatan pelindung diri;
  • Peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  • Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan Penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)

Tata Cara Pemanfaatan Fasilitas

  1. Pihak Tertentu atau Industri Farmasi harus mengajukan SKB pada lama pajak.go.id menggunakan format yang telah ditetapkan & Jika diterima maka DJP akan mengeluarkan SKB.
  2. Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 harus menyampaikan:
  • Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan; atau
  • Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan
  1. Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 harus menyampaikan :
  • Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan; atau
  • Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan
  1. Laporan Realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Fasilitas Pajak yang diberikan

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 (Tanpa SKB)

  • Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • Tata Cara Pemanfaatan Fasilitas
  1. Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
  2. Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan
  3. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

 

Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Fasilitas Pajak yang diberikan

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Dengan SKB)

  • Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • Tata Cara Pemanfaatan Fasilitas
  1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap mengajukan permohonan SKB ke laman pajak.go.id sesuai dengan format yang telah ditetapkan
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap yang telah memperoleh Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23 harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan contoh format yang telah ditetapkan
  3. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23 harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

 

     3. Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penangan COVID-19

Pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
  • Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif pph sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber
  • Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
  • Pengenaan tarif pph sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
  • Penggantian atas penggunaan harta,

diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

 

 

      4. KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22 atau Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sampai dengan Masa Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, dibuat menggunakan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.
  3. Penyampaian Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, Laporan Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Laporan Realisasi Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22, dan Laporan Realisasi Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23, untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, disampaikan tiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

 

Source : Tax Base PMK 143/PMK.03/2020